Simpanan Pokok
Simpanan Saham adalah Simpanan Kepemilikan
Aturan Setor:Simpanan Pokok disetor 1 (satu) kali saat menjadi anggota Rp. 1.000.000,-
Aturan Tarik:TIDAK DI TARIK
Aturan Balas Jasa:Aturan Lain:
Simpanan Wajib
Untuk melihat Keaktifan Anggota
Aturan Setor:25.000 PERBULAN
Aturan Tarik:Aturan Balas Jasa:
Aturan Lain:
PEMINDAHAN BUKUAN DARI SIMPANAN LAIN ATAU TUNAI JIKA 4.000.000
Simpanan Okop Ese
Okop Ese adalah Simpanan Setara Saham anggota biasa (usia 17 tahun keatas) untuk meningkatkan taraf hidup dengan cara:
- Mempersiapakan Dana Abadi.
- Mempersiapkan Dana Kesejahteraan.
- Mempersiapkan Warisan bagi Keluarga.
- Menjadi Jaminan Piutang Umum
Setoran Okop Ese:
- Simpanan awal Minimal Rp. 100.000 dan maksimal Rp. 10.000.000,-.
- Simpanan berikutnya:
- Piutang Tabung Kembali maksimal Rp. 10.000.000,-.
- Piutang Tabung Kembali maksimal mencapai Rp. 50.000.000,-.
Setoran Bulanan Minimal Rp. 10.000,- maksimal Rp. 400.000,-, apabila :
- Simpanan Okop Ese belum mencapai Rp. 50.000.000,-
- Memiliki Piutang Umum dan Piutang Tabung Kembali.
MENERIMA BUNGA 2.45% JIKA MELAKUKAN PENARIKAN
Aturan Balas Jasa:BJS Okop Ese diterima setelah dipotong Pajak dan Solidaritas, yakni:
- BJS OE 6,00% - P/S = 4,90% p.a jika tidak dijadikan Jaminan Piutang Umum dan Piutang Tabung Kembali.
- BJS OE 10,00% -P/S = 8,18% p.a. jika dijadikan jaminan Piutang Piutang Umum dan Piutang Tabung Kembali.
- BJS OE 3,00% - P/S = 2,45% p.a. bagi anggota yang menarik simpanan
- BJS OE 0% p.a. bagi anggota yang saldo simpanan < Rp. 500.000,-
Simpanan Isi Cem
Simpanan Isi Cem bertujuan menyiapkan dana untuk membeli tanah, membangun, renovasi atau membeli rumah
Aturan Setor:Setoran Isi Cem :
- Pemindahbukuan dari Simpanan Okop Ese ke Simpanan Isi Cem
- Setoran awal tunai Minimal Rp. 100.000,-
- Piutang Menambah Simpanan maksimal Rp. 25.000.000,-
- Piutang Menambah Simpanan hingga mencapai Rp 100.000.000,-
- Setoran bulanan Rp. 50.000,- s.d Rp. 1.000.000.-
Isi Cem tidak dapat ditarik selama menjadi jaminan Piutang Perumahan sebelum memenuhi ketentuan Minimal jaminan simpanan.
Aturan Balas Jasa:BJS Isi Cem setelah dipotong Pajak-Santunan/Solidaritas, jika saldo diatas Rp. 500.000,-
- 7,50 – P/S = 6,75% p.a. jika simpanan tidak dijadikan jaminan Piutang
- 3,00%-p/S = 2,70% p.a. jika simpanan yang dijadikan jaminan Piutang
Penarikan Isi Cem hanya dapat dilakukan ketika akan melakukan pembayaran tanah, pembangunan ataupun penyelesaian rumah dengan menyertakan bukti
Piutang Siloam A
Aturan Setor:
Aturan Balas Jasa:
Aturan Lain:
Piutang Produktif A
Aturan Setor:
Aturan Balas Jasa:
Aturan Lain:
Piutang Produktif E
Aturan Setor:
Aturan Balas Jasa:
Aturan Lain:
Piutang Produktif F
Aturan Setor:
Aturan Balas Jasa:
Aturan Lain:
Piutang Siloam F
Aturan Setor:
Aturan Balas Jasa:
Aturan Lain: